• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab PALI Sosialisasi Penerapan Perda KTR

    Senin, 17 Juli 2023, 20.57.00 WIB Last Updated 2023-07-20T04:00:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, Gaungindonesia.com -
    Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs. H. Soemarjono Memimpin Rapat Sosialisasi “KEGIATAN SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)” di Ruang Rapat Setda PALI, Kabupaten PALI, Selasa (18/7/2023).

    Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI dengan leading sektor kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI.

    Saat memberi sambutan H. Soemarjono menjelaskan Di Tetapkan (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan) Dan Perda Kabupaten PALI NO. 3 Tahun 2023. Kawasan tanpa Rokok wajib ada di tempat Pelayana Kesehatan, Tempat proses Belajar Mengajar, tempat anak bermain, Ibadah, Angkutan Umum, tempat kerja, tempat umum.

    "Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Baik masyarakat, pelaku usaha, tenaga Pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi peraturan yang berlaku" Katanya

    Harapannya tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk 
    Mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari Asap Rokok. Serta menurunkan angka Perokok dan  mencegah perokok pemula. Sehingga terwujud generasi mudah yang sehat.(Ril Diskominfo PALI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini