masukkan script iklan disini
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI dengan leading sektor kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI.
Saat memberi sambutan H. Soemarjono menjelaskan Di Tetapkan (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan) Dan Perda Kabupaten PALI NO. 3 Tahun 2023. Kawasan tanpa Rokok wajib ada di tempat Pelayana Kesehatan, Tempat proses Belajar Mengajar, tempat anak bermain, Ibadah, Angkutan Umum, tempat kerja, tempat umum.
"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Baik masyarakat, pelaku usaha, tenaga Pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi peraturan yang berlaku" Katanya
Harapannya tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk
Mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari Asap Rokok. Serta menurunkan angka Perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga terwujud generasi mudah yang sehat.(Ril Diskominfo PALI)