• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Revisi UU Desa Diterima,Jabatan Kades 8 Tahun

    Selasa, 06 Februari 2024, 19.58.00 WIB Last Updated 2024-02-07T03:58:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    foto:net

    JAKARTA,GAUNGINDONESIA.COM - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri setuju masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan.


    Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

    Kebijakan tersebut diputuskan melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut dan Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

    "Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

    Dikutip dari Kompas.com. Ketua Apdesi Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa.

    "Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR Jakarta Pusat.

    Sambungnya, Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode. Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

    "Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.(Red/Net)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini