masukkan script iklan disini
PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Dalam rangka Memperoleh Kepastian Hukum Bagi Anak-Anak yang Lahir Dari Pernikahan yang SAH. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Isbat Nikah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan Kementerian Agama Kabupaten PALI.
Isbat Nikah dibuka oleh Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M. Bertempat di Halaman Kantor Disdukcapil, Talang Karangan, Kacamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (8/11/2023).
Dalam kegiatan Isbat Nikah turut hadir Kapolres PALI, Kasat Pol PP. Pengadilan Agama Muara Enim, Kemenag PALI, Danramil 404 Talang Ubi, Toko Masyarakat dan Adat Kabupaten Pali.
Dikatakan Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI Rismaliza, SH. M.Si. menyampaikan bahwa, pelaksanaan Isbat Nikah telah dilaksanakan dua kali berkerjasama Dengan Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan Kementerian Agama Kabupaten PALI.
"Isbat Nikah sesuai arahan pak Bupati ini akan terus berlanjut. Untuk Isbat Nikah hari ini ada 50 pasang Pasturi, namun yang hadir 49 Pasturi dikarenakan 1 pasang suaminya meninggal Dunia" ujarnya.
Dengan adanya Itsbat nikah ini. Lanjut Rismaliza, yang belum tercatat di wilayah PALI hari ini mendapatkan pengesahan sesuai perundang-undangan di negara dan anak yang lahir mendapat kepastian hukum," katanya.
Rismaliza juga menambahkan, kegiatan Itsbat Nikah dilaksanakan sejak 2019 hingga 2023 berkat dukungan Pemerintahan Kabupaten PALI dan tentunya Bupati Heri Amalindo, tutupnya.
Sementara itu, usai membuka Isbat Nikah, Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M dalam pidatonya mengatakan. Program Itsbat Nikah merupakan inovasi pemerintah daerah yang manfaatnya sangat penting bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat oleh negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
"Saya harapkan kepada Disdukcapil terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, apabila masyarakat belum ada buku Nikah segera ditindak lanjuti. Karena ini salah satu syarat Administrasi untuk Kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI," ungkapnya.
Ia menambahkan, selamat kepada peserta Pasturi yang telah mengikuti Istbat Nikah dengan adanya kegiatan ini Anak-anak lahir dapat memperoleh kepastian hukum dari Pernikahan yang SAH.(Red)