• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Disperindag. Kerugian Negara Capai 1.7 Milliar

    Kamis, 12 Juni 2025, 01.59.00 WIB Last Updated 2025-06-12T08:59:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


    Kedua tersangka yang kini resmi ditetapkan yakni mantan Plt. Kepala Disperindag kabupaten PALI, berinisial BD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MB, Direktur CV Restu Bumi yang merupakan perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut,Kamis (12/6/2025).

    Dari hasil siaran pers di ruangan pers realise Kejari PALI. Bahwa, pada DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi kedalam 8 kegiatan Pelatihan yaitu:

    - Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.0002. Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.0003.

    - Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.0004.

    - Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.0005.

    - Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.0006.

    - Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.0007.

    - Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.0008.

    - Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000

    Bahwa Tersangka An. BD yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. 

    Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi (90 orang), petunjuk (281 barang bukti) dan Surat sehingga didapatkan fakta berupa :

    1. Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan

    2. Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan

    3. Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan

    4. Belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan

    5. Mark Up Belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada 8 Kegiatan Pelatihan

    6. Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan

    7. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan

    8. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.

    Selanjutnya terhadap Belanja Fiktif pada sub kegiatan Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung namun Tersangka BDH tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah Bahan Materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali.

    Adapun pengadaan Belanja Materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023.

    Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.

    Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif, kemudian terhadap uang anggaran Belanja Materi 8 pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD.

    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah).

    Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.

    “Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando.

    “Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti,” tegasnya.

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan publik.[Red]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini