masukkan script iklan disini
PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk pemilihan Ketua Umum KONI periode 2025-2029 telah digulirkan dengan dibukanya jadwal pendaftaran bakal calon (balon) oleh tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten PALI masa bakti 2025-2029.
Sebelumnya, pengurus KONI Kabupaten PALI telah melaksanakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) pada tanggal 14-15 Mei 2025 lalu bersama pengurus cabang olahraga dan dihadiri langsung oleh pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan. Agenda utama Rakerkab adalah menentukan TPP dan memutuskan syarat dan jadwal Musorkablub.
Plt Ketua Umum KONI PALI, Sukarman, SH, menyatakan bahwa Musorkablub KONI PALI akan digelar pada tanggal 26 Mei 2025 mendatang. TPP calon Ketua Umum KONI PALI telah ditunjuk dan terdiri dari Fadri, S.Pd,M.Si sebagai Ketua, Irwansyah, S.Pd, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan Rusnah, SE, MM sebagai Sekretaris.
Sukarman menambahkan bahwa TPP telah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KONI PALI dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Ada delapan poin yang harus dipenuhi calon Ketua KONI, dan jadwal telah kita umumkan serta kita tempelkan di kantor KONI, yang beralamat di bilangan Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Berkas pencalonan dapat diambil di sekretariat KONI pada tanggal 19-23 Mei 2025 pada jam kerja.
“Nanti berkas pencalonan akan menjalani verifikasi pada 24 Mei dan kelengkapan berkas pada 25 Mei 2025 yang nanti akan diputuskan oleh tim penjaringan dan penyaringan berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan,” katanya.
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum KONI Kabupaten PALI tahun 2025 sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan beserta penjelasannya.
2. Pernah menjabat atau sedang menjabat Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga/ Induk Keolahragaan fungsional atau pernah menjadi Pengurus KONI Provinsi atau Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan,dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan.
3. Memperoleh Surat Penyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 % dari Anggota KONI Kabupaten PALI yang dinyatakan sah sebagai anggota KONI PALI berdasarkan Ketetapan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) tanggal 14 s/d 15 Mei 2025, yang terdiri atas Pengkab Cabor/Organisasi Olahraga Fungsional sebagai Anggota KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI) yang kepengurusannya masih aktif dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap Anggota KONI hanya boleh merekomendasikan / mengusulkan 1 (satu) nama sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI).
4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum Pengkab Cabor/Fungsional dengan mempergunakan KOP Surat, ditandatangani dan diberi stempel basah.
5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud “butir 4” diatas,surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.
6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada “butir4 dan 5” dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
7. Pengkab Cabor/Fungsional hanya diperbolehkan mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum dari Cabang olahraganya masing-masing.
8. Membuat “Surat Pernyataan” bermaterai Rp. 10.000,- yang menegaskan hal-hal sebagai berikut;
A. Pengusulan.
B. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI).
C. Curiculum Vitae.
D. Kesediaan memaparkan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI) masa bakti 2025 – 2029 dihadapan Sidang Paripurna/Pleno MUSORKABLUB KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI) tahun 2025.
E. Tidak pernah dihukum dan tidak sedang menjalani proses pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
F. Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI.
G. Mempunyai kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masa Bhakti 2025-2029.
H. Kesediaan melepaskan Jabatan Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga/ Induk Keolahragaan Fungsional Atau Ketua KONI Kabupaten/Kota, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kab. Penukal Abab Lematang llir (PALI) Masa Bakti 2025-2029.
I. Kesanggupan berdomisili di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jika terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kab. Penukal Abab Lematang llir (PALI) Masa Bakti 2025-2029 dibuktikan dengan foto copy KTP atau surat keterangan domisili.
J. Fakta Integritas.
K. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Pemerintah.
L. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN/BNP (diperlukan setelah terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten PALI Masa Bhakti 2025-2029).
Sukarman juga menambahkan,bahwa. Pihaknya memastikan pendaftaran Bacalon Ketua Umum KONI Kabupaten PALI 2025-2029 diselenggarakan secara transparan dan terbuka untuk publik.
"Dengan demikian, proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten PALI periode 2025-2029 akan berlangsung transparan dan akuntabel,"tutupnya.[Red]