• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gaji PNS Naik 2024. Berikut Rincian Berdasarkan Golongan

    Rabu, 16 Agustus 2023, 09.47.00 WIB Last Updated 2023-08-16T16:47:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto: Istimewa


    Jakarta, Gaungindonesia.com - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 nanti akan membawa angin segar bagi mereka yang menyandang profesi tersebut. Pasalnya, dikutip dari berbagai sumber. sudah empat tahun dinantikan sejak kenaikan pada tahun 2019 Lalu. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).


    RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

    Dalam pidatonya, Jokowi juga menyebut bahwa. tujuan kenaikan gaji ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

    Jokowi juga menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

    Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

    Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.

    Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

    Lantas bagaimana gambaran kenaikan gaji PNS tersebut?

    Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.

    Hingga tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

    Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini