masukkan script iklan disini
PALEMBANG,GAUNGINDONESIA.COM - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DKP PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Afdhal Azmi Jambak, SH mengingatkan dan meminta kepada Ketua PWI Sumsel dan ketua serta anggota panitia pelaksana Konferensi PWI Sumsel agar menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI terutama dalam hal persyaratan sebagai calon.
Pengurus PWI Sumsel sudah membentuk Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 300/PWI-SS/SK/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Susunan Personalia Panitia Pelaksana Konferensi Provinsi PWI Sumsel dengan ketua Kawar Dante, Sekretaris M Rofei Husin dan Bendahara, Novas Riady serta seksi-seksi.
Di dalam SK tersebut dinyatakan pelaksanaan Konferensi Provinsi PWI Sumsel akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024. Dan, panitia sudah menyampaikan pengumuman tentang pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel Periode 2024-2029 melalui surat Nomor 01/Panitia-Konferprov/04/12/ 2023.
Namun demikian, di dalam surat pengumuman tersebut panitia memuat persyaratan yang tidak ada di dalam PD PRT, antara lain pada huruf A. Persyaratan Calon Ketua PWI/DKP PWI Sumsel pada huruf a. angka 4 berpendidikan minimal sarjana strata (1). Kemudian pada angka 8, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Saya sebagai Ketua DKP PWI Sumsel meminta dengan hormat agar syarat harus sarjana strata 1 itu dicoret. Sebab, persyaratan itu tidak ada dalam PD PRT. Kalau persyaratan itu dibuat berarti melanggar PD PRT alias inkonstitusional,” kata Afdhal mantan Sekretaris PWI Sumsel saat H. Kurnati Abdullah sebagai Ketua PWI Sumsel di periode kedua.
Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN MERDEKA dan transparanmerdeka.com yang biasa blak-blakan itu menegaskan di dalam Pasal 26 PD PWI ditegaskan dengan jelas bahwa: Syarat Ketua PWI Provinsi hanya tiga: a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c. Bersertifikat wartawan utama. Tidak ada harus berpendidikan minimal sarjana strata satu.
Afdhal Azmi Jambak yang pernah diadili belasan tahun lalu karena laporan Bupati Musibanyuasin, Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Abadi B Darmo, SH (kini almarhum) dan Iskandar Harun, SH (kini hakim Tipikor PN Palembang) atas pemberitaan tentang dugaan korupsi di Muba tetapi divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai Artidjo Alkostar itu, meminta agar panitia sungguh-sungguh menaati PD PRT. “Kalau tidak ada di PD PRT janganlah dibuat persyaratan tersebut, agar jangan sampai dianggap macak-macak alias mengada-ada,” katanya.
Afdhal juga menjelaskan bahwa dia telah menyampaikan kepada Kawar Dante dan M Rofei Husin selaku ketua dan sekretaris panitia agar persyaratan yang tidak berdasarkan PD/PRT PWI yang dibuat panitia tersebut agar dicoret atau dihilangkan.
Pada prinsipnya dia setuju kalau Ketua PWI Sumsel nanti harus berpendidikan minimal sarjana strata satu, tetapi persyaratan itu harus dimuat dulu di dalam PD PRT PWI.
“Kalau mau Ketua PWI Provinsi harus minimal berpendidikan sarjana strata satu, maka ubah dulu PD/PRT PWI.Mengubahnya bisa melalui Kongres PWI ke-26 lima tahun lagi atau melalui Kongres Luar Biasa PWI dengan agenda khusus untuk itu. Sekarang, kita pakai dan taati PD PRT yang berlaku sekarang hasil Kongres ke-25 PWI di Bandung,” katanya.
Mantan Ketua Bidang Humas KONI Sumsel di era Rosihan Arsyad (Gubernur) selaku Ketua Umum itu, mengharapkan Konferensi PWI Sumsel dilaksanakan dengan baik, dengan penuh persaudaraan. Jangan terkesan ada persyaratan menjegal seseorang atau beberapa orang yang mau menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih.
Silakan maju siapa saja yang mau menjadi Ketua PWI Sumsel ataupun Ketua DKP PWI Sumsel asalkan memenuhi syarat sesuai PD PRT.
“Kita perlu memilih Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel orang yang bisa membuat PWI lebih disegani dan dihormati serta bisa membuat anggota bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu, saya dan anggota DKP PWI Sumsel sudah menyampaikan permintaan dan himbauan agar jangan ada money politic, jangan ada jual beli suara dan jangan ada suap-menyuap dalam Konferensi PWI Sumsel yang akan datang,” katanya.
Selain persyaratan berpendidikan miniminal sarjana, Afdhal juga mempertanyakan persyaratan nomor 8, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan selanjutnya dalam rincian jenis dan bentuk formulir pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sumsel dan Calon Ketua DKP PWI Sumsel periode 2024-2029 nomor 1.5 dan 2.4 Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS.
“Tidak ada juga di dalam PD PRT ketentuan tentang harus adanya surat keterangan dari RS tentang bebas narkoba. Jadi itu haruslah dicoret, ditiadakan,” katanya seraya menegaskan dia anti narkoba.
Persyaratan angka 10 juga tidak benar dan tidak ada dimuat di dalam PD/PRT PWI. Pada angka 10 tersebut, ditulis; Melampirkan bukti surat pengunduran diri sebagai Ketua PWI ke pengurus setingkat di atasnya saat akan mendaftar ke Panitia (Pasal 28 ayat 2 Peraturan Dasar/PD-PWI).
“Untuk mendaftarkan diri sebagai calon tidak ada persyaratan harus mengundurkan diri dari Ketua PWI atau dari posisi kepengurusan lainnya. Tetapi kalau sudah terpilih, baru harus mengundurkan diri,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak juga mengingatkan tentang peristiwa pada Kongres ke-25 PWI di Bandung, beberapa bulan lalu. Waktu itu ada persyaratan yang dirancang dimana calon harus didukung 30 persen peserta. Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Provinsi Riau langsung protes karena tidak ada aturan persyaratan dukungan tersebut di dalam PD PRT. Dan, persyaratan di luar PD PRT itu terkesan akan menjegal Zulmansyah yang sudah berniat maju sebagai calon. Akhirnya persyaratan yang dimuat di dalam rancangan tata tertib tersebut dicoret dan Zulmansyah Sekedang yang sekarang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat menjadi calon bersama incumbent Atal S Depari, dan Hendry CH Bangun. Yang terpilih di putaran kedua adalah Hendry CH Bangun.
Zulmansyah Sekedang saat mencalonkan diri, tidak membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi Riau. DKP Sumsel sudah rapat pada Selasa (5/12/2023) dan menyerukan agar stop money politic, jual beli suara atau suap menyuap dalam Konferensi Provinsi PWI Sumsel yang akan datang.
Afdhal menyarankan kalau bisa Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel dipilih secara aklamasi alias musyawarah mufakat dengan mengajak semua yang potensial duduk sebagai pengurus.
“Kita dengar kabar di Provinsi Riau ketua terpilih secara aklamasi. Bagus kan?” katanya.
Afdhal Azmi Jambak juga mengingatkan Ketua PWI Sumsel menaati surat dari PWI Pusat Nomor 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi yang disampaikan kepada seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.
“Pada poin 2. Panitia Konferensi huruf B dengan tegas ditulis, Panitia dibentuk berasal dari semua unsur kepengurusan; meliputi perwakilan pengurus harian, perwakilan pengurus dewan kehormatan, perwakilan pengurus dewan penasehat dan pengurus seksi-seksi,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak juga mengimbau Ketua Umum PWI Pusat, Sekjen, dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat serta Ketua DK PWI Pusat memperhatikan kerja dan kinerja panitia pelaksana Konferensi Provinsi PWI Sumsel tersebut.
“Jangan sampai bermasalah pada saat pelaksanaan konferensi atau setelah konferensi dilaksanakan. Kita harapkan Ketua Umum dan terkhusus Ketua Bidang Organisasi agar serius dan sungguh-sungguh memperhatikan proses dan semua tahapan Konferensi Provinsi PWI Sumsel. Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo muga juga beri perhatian khusus,” tambahnya.(Red/Ril)