masukkan script iklan disini
PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi,yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan beberapa bulan silam.
"Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel," kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, Rabu (27/12/2023).
Lanjutnya, Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.
" Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara,"ungkapnya.
Ia mengatakan. Perkara perampokan tokoh emas di Pasar Inpres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah di sidangkan
“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh emas yang viral di PALI beberapa waktu lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim,”katanya.(Red)