• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SATUAN RESKRIM POLSEK PENUKAL ABAB BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT TO OPS SIKAT I MUSI 2025

    Senin, 05 Mei 2025, 09.14.00 WIB Last Updated 2025-05-05T16:14:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab di bawah jajaran Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat I Musi 2025. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.


    Kapolsek Penukal Abab, IPDA Dedy Kurnia, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Pelaku yang diketahui bernama Shaparudin bin Cik Dapat (39), warga Desa Purun Timur, ditangkap saat melintas di Jalan PT. EPI pada Minggu (4/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebilah senjata tajam di pinggang pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 8 batang pipa besi jenis cubing di lokasi bor milik PT. BSPE,” jelas Kapolsek.

    Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi bor 01 Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal. Pelaku diketahui masuk dengan cara memanjat pagar stasiun bor dan mengambil potongan pipa besi milik perusahaan energi tersebut. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat tim di lapangan.

    “Keberhasilan ini adalah wujud keseriusan jajaran Polres PALI dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam mendukung suksesnya Ops Sikat I Musi 2025. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Yunar dalam pesan tertulis yang disampaikan Kapolsek Dedy Kurnia.

    Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." pungkas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab.[Ril]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini